Tujuan Konstitusi
Semua negara di dunia memiliki konstitusi, khususnya yang terbentuk tertulis atau UUD konstitusi negara secara umum terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan atau mukadimah(preambul) dan bagian-bagian pasal. Tujuan dibuatnya Konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya Konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.