"Tujuan dan Nilai konstitusi"

Tujuan Konstitusi
     Semua negara di dunia memiliki konstitusi, khususnya yang terbentuk tertulis atau UUD konstitusi negara secara umum terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan atau mukadimah(preambul) dan bagian-bagian pasal. Tujuan dibuatnya Konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya Konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”

Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara memiliki artian bahwa Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila juga merupakan sumber kaidah hukum-hukum konstitusional yang mengatur negara RI beserta unsur-unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah negara Republik Indonesia.

Menghargai Lingkungan dan Budaya Lokal