Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara memiliki artian bahwa Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila juga merupakan sumber kaidah hukum-hukum konstitusional yang mengatur negara RI beserta unsur-unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah negara Republik Indonesia.
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara. Pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Hal ini berarti, setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara. Pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Hal ini berarti, setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, meliputi:
- Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan.
- Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya.
- Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Isi pembukaan UUD 1945
Dalam isi pembukaan UUD 1945, setiap alenianya memiliki arti masing-masing.
- Alenia pertama terdapat kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Hal ini menandakan adanya nilai “Hak Kodrat” tentang kemerdekaan yang merupakan karunia Tuhan YME yang melekat sejak lahir pada manusia sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
- Alenia kedua, memiliki artian bahwa Negara Indonesia terbentuk dari hasil perjuangan bangsa Indonesia. Hasil dari perjuangan tersebut membuahkan hasil, yaitu bangsa Indonesia bebas dari penjajahan, bersatu dalam perbedaan untuk kepentingan negara dan bangsa, berdaulat dalam segala aspek kehidupan, adil dalam kehidupan bersama, dan makmur dengan terpenuhinya semua kebutuhan manusia serta tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia.
- Alenia ketiga, menjelaskan bahwa adanya pengakuan nilai religius, nilai moral dan pernyataan kembali ke proklamasi.
- Alenia keempat, tecantum prinsip-prinsip pokok kenegaraan, tujuan negara, tujuan umum, ketentuan diadakan UUD 1945, bentuk negara dan dasar filsafat negara.
Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm.
- Pembukaan UUD merupakan dasar pokok bagi undang-undang dasar atau hukum dasar yang tidak tertulis.
- Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat unsur mutlak yang dalam hal terjadinya ditentukan pembentuk negara dan terjelma dalam bentuk pernyataan dan dalam isinya memuat dasar-dasar negara (asas kerohanian negra, politik, dan tujuan negara) yang dibentuk, serta memuat ketentuan diadakannya UUD negara.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila.
- Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Artinya tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan antara asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
- Hubungan Material: Secara Material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam Pasal-Pasal UUD 1945 dalam Batang Tubuh. Sehingga Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Dalam hubungannya dengan Pasal-Pasal UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat: tidak terpisah, kedudukannya lebih tinggi, staatsfundamentalnorm yang menentukan adanya UUD 1945, dan pokok-pokok Pembukaan UUD 1945 harus dijabarkan dalam Pasal-Pasal UUD 1945.