Tujuan Konstitusi
Semua negara di dunia memiliki konstitusi, khususnya yang terbentuk tertulis atau UUD konstitusi negara secara umum terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan atau mukadimah(preambul) dan bagian-bagian pasal. Tujuan dibuatnya Konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya Konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
- Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
- Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
- Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara.
- Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya.
- Menentukan hubungan diantara lembaga Negara.
- Menentukan pembagian hukum dalam Negara
Nilai – Nilai Konstitusi dan Penerapannya dalam UUD 1945
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara. Menurut Prof. Pujosewodjo, S.H., Undang-Undang Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
UUD 1945 sebagai bentuk konstitusi tertulis (arti sempit) di Indonesia memiliki sistematika yang terdiri dari:
- Pembukaan
- Batang Tubuh
- Penjelasan
Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dengan Batang Tubuh UUD 45 yaitu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat Dasar Negara (Pancasila), Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia, Bentuk Negara Indonesia. Pembukaan UU atau pasal 1 ayat 1 tidak bisa diubah(tidak dapat diamandemen), jika mengubah semua konstitusi yang lainnya akan berubah, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah(diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasannya karena dibuat oleh pendiri negara(PPKI),pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri,memuat asas rohani(pancasila),asas politik negara, tujuan negara,dan memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.
Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi itu sendiri memuat tentang:
- Organisasi Negara
- HAM
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
- Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Kegunaan Konstitusi
Alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang sesuai dengan nilai-nilai dan kaedah negara yang termuat dalam dasar negara. Oleh karena itu suatu negara harus mempunyai konstitusi.
Nilai – Nilai Konstitusi
Nilai Normatif yaitu Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
Nilai Nominal yaitu secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
Nilai Semantik yaitu jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.