Dasar Negara
Dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum di Negara tersebut. Dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu Negara. Sehingga dasar Negara dapat diartikan yaitu dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Jadi Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara. Di Indonesia pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara. Ini berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Negara Indonesia harus berdasarkan pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan. Jadi, pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut:
- Norma hukum tertinggi
- Staat fundamental norm / norma fundamental Negara
- Norma pertama
- Cita hukum
- Pokok kaidah Negara yang fundamental
Makna Sila-Sila Pancasila
Arti dan Makna Sila Pertama Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Arti dan Makna Sila Kedua Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
Arti dan Makna Sila KeEempat Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Arti dan Makna Sila KeLima berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Fungsi Dasar Negara
- Dasar berdiri dan tegaknya Negara
- Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
- Dasar partisipasi warga Negara
- Dasar pergaulan antarwarga Negara
- Dasar dan sumber hukum nasional
BPUPKI mengadakan sidang pada 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945
M.Yamin
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Paham negara kesatuan
- Perhubungan negara dan agama
- Sistem badan permusyawaratan
- Sosialisme negara
- Hubungan antarbangsa.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Kata “Konstitusi” berarti “Pembentukan”, berasal dari bahasa perancis yaitu“constituer” yang artinya membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal dari segala peraturan perundang-undangan tentang Negara. Konstitusi memiliki dua pengertian:
- Dalam arti yang luas konstitusi adalah keseluruhan aturan sistem ketatanegaraan suatu negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
- Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.