"Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi"

     Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen).
  • Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
  • Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
  • Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
  • Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945.

"Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi Negara"

Dasar Negara
     Dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum di Negara tersebut. Dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu Negara. Sehingga dasar Negara dapat diartikan yaitu dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Jadi Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara. Di Indonesia pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara. Ini berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Negara Indonesia harus berdasarkan pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Menghargai Lingkungan dan Budaya Lokal