Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
- Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen).
- Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
- Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
- Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
- Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya. Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar negara sebagai berikut:
- Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara addendum (mempertahankan naskah aslinya). Tangung jawab Warga Negara Terhadap Konstitusi dan Dasar Negara.
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sebagai berikut:
- Memahami Pancasila dan UUD 1945.
- Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi.
- Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku.