NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT 

PENGERTIAN NORMA
     Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan penegendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dalam memberikan pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan. Singkatnya norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. kaidah atau aturan itu biasanya berwujud perintah dan larangan.
  • PENGERTIAN KEBIASAAN
     Kebiasaan berarti sesuatu yang biasa dikerjakan Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. 
  • PENGERTIAN ADAT ISTIADAT
     Tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
  • PENGERTIAN PERATUAN
    Tatanan ( petunjuk, kaidah, ketentuan ) yang dibuat untuk mengatur ditinjau dari tingkatannya peraturan ada dua tingkat yaitu
  1. peraturan tingkat pusat
  2. peraturan tingkat daerah
  • PENGERTIAN UNDANG-UNDANG
     Peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait,Undang-undang yang disusun dan disahkan oleh lembaga yang berwenang dinamakan hukum. 
  • PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN
     Aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara
  • PENGERTIAN SANKSI
     Mekanisme sosial yang mengatur pemberian penghargaan dan hukuman kepada seseorang untuk mencegah terjadinya perilaku penyimpangan. sanksi dalam pelaksanaannya terdiri dari dua jenis yaitu
  1. sanksi positif
  2. sanksi negatif
  • sanksi positif merupakan penghargaan kepada individu yang berupa pujian. sanksi positif diterapkan agar menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras dalam meraih tujuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat.
  • sanksi negatif merupakan hukuman kepada individu yang berupa sindiran, ejekan, pengucilan, denda, hukuman penjara, dan bahkan hukuman mati. sanksi negatif diberikan jika ternya seseorang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.

Menghargai Lingkungan dan Budaya Lokal